12 Oktober 2011

Konstitusi

2. Konstitusi
Konstitusi adalaaaaaaah aturan dasar yg dijadikan pedoman penyelanggaraan negara. Ada yg tertulis (undang-undang), tdk tertulis (norma), dan konvensi (kebiasaan ketatanegaraan). Sifatnya ada yang fleksibel (dapat dirubah sesuai zaman), dan ada juga yang rigid (sulit diubah). Konstitusi dasar Indonesia adalah UUD 1945.

Isinya: kesepakatan ttg tujuan negara, aturan hukum, bentuk institusi negara.
Konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia:

1) UUD 1945 (18 Agustus 1945-1949)

  • Bentuk Negara: Kesatuan (pasal 1 ayat 1)
  • Sistem pemerintahan: Presidensial (pasal 17 UUD 1945)
  • Bentuk pemerintahan: republik
  • Demokrasi: d. Pancasila
Ciri-ciri Presidensial: Presiden sbg kepala pemerintahan & negara, presiden dibantu oleh menteri, menteri tdk dpt diberhentikan DPR, DPR tdk dpt dibubarkan presiden, menteri bertanggung jawab pada presiden.


Penyimpangan yg terjadi: keluarnya Maklumat Wapres no. X (16 Okt 45) yg mengubah fungsi KNIP jd MPR, Maklumat Pemerintah (14 Nov 45) yg mengubah sistem dr presidensial ke parlementer, berlakunya demokrasi liberal.


2) Konstitusi RIS (1949-1950)

  • Latar Belakang: KMB tgl 27 Desember 1949
  • Bentuk negara: Serikat
  • B. Pemerintahan: republik
  • Sistem Pemerintahan: Parlementer
Ciri-ciri Parlementer: Presiden sbg kepala negara, perdana menteri sbg kepala pemerintahan, menteri bertanggung jwb kpd parlemen. Cth: Singapura, Inggris, Thailand, Malaysia, Australia, Selandia Baru.


3) UUDS 1950-1959

  • LB: ingin kembali ke negara kesatuan
  • B. Negara: Kesatuan
  • B. Pemerintahan: republik
  • Sistem P.: Parlementer
  • Demokrasi: liberal
  • Terjadi pemberontakan spt DI/TII
4) UUD 1945 hasil dekrittttt. (1959-1966)

  • LB: Dekrit presiden 5 Juli 1959
  • Alasan: Konstituante gagal membuat UU
  • Isi: pembubaran konstituante, berlakunya kmbl UUD 45, tidak berlakunya UUDS 50, dibentuk DPAS&MPRS)
  • B. Negara: kesatuan
  • B. Pemerintahan: republik
  • Sistem P.: presidensial
  • Demokrasi: terpimpin
PENYIMPANGAN! MPRS mengangkat Soekarno sbg presiden seumur hidup, berlakunya NASAKOM, Indonesia lbh ke blok timur, pemberontakan PKI, kekuasaan presiden terlalu besar, DPR MPR diangkat tanpa pemilu


5) UUD 1945 orde barrrru (1966-1998)
6) UUD 1945 hasil amandemen (1998-skrg)

  • 4 kali amandemen lohh!!! :-) *ada selipan kesetresan yaaaa* thn 1999 2000 2001 2002
  • Ada 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
HAK DPR! 
1. Interpelasi: minta keterangan
2. Angket: penyelidikan
3. Budget: mengesahkan RAPBN
4. Bertanya
5. Inisiatif
6. Amandemen: mengadakan perubahan UU


DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tugasnya:
a. mengajukan RUU kpd DPR ttg otonomi daerah
b. mengawasi pelaksanaan UU otonomi daerah


MA
a. memutuskan permohonan kasasi
b. memeriksa sengketa
c. peninjauan putusan pengadilan


MK
a. mengadili tingkat pertama & terakhir
b. memutus sengketa kewenangan
c. membubarkan partai politik
d. perselisihan pemilu
terdiri dr 9 hakim. 3 diajukan MA, 3 diajukan presiden.


KY
a. mengusulkan hakim agoenggg.
b. menjaga dan menegakkan kehormatan hakim


KPU (komisi pemilihan  umum) untuk pemilu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar