Konstitusi adalaaaaaaah aturan dasar yg dijadikan pedoman penyelanggaraan negara. Ada yg tertulis (undang-undang), tdk tertulis (norma), dan konvensi (kebiasaan ketatanegaraan). Sifatnya ada yang fleksibel (dapat dirubah sesuai zaman), dan ada juga yang rigid (sulit diubah). Konstitusi dasar Indonesia adalah UUD 1945.
Isinya: kesepakatan ttg tujuan negara, aturan hukum, bentuk institusi negara.
Konstitusi yg pernah berlaku di Indonesia:
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945-1949)
- Bentuk Negara: Kesatuan (pasal 1 ayat 1)
- Sistem pemerintahan: Presidensial (pasal 17 UUD 1945)
- Bentuk pemerintahan: republik
- Demokrasi: d. Pancasila
Penyimpangan yg terjadi: keluarnya Maklumat Wapres no. X (16 Okt 45) yg mengubah fungsi KNIP jd MPR, Maklumat Pemerintah (14 Nov 45) yg mengubah sistem dr presidensial ke parlementer, berlakunya demokrasi liberal.
2) Konstitusi RIS (1949-1950)
- Latar Belakang: KMB tgl 27 Desember 1949
- Bentuk negara: Serikat
- B. Pemerintahan: republik
- Sistem Pemerintahan: Parlementer
3) UUDS 1950-1959
- LB: ingin kembali ke negara kesatuan
- B. Negara: Kesatuan
- B. Pemerintahan: republik
- Sistem P.: Parlementer
- Demokrasi: liberal
- Terjadi pemberontakan spt DI/TII
- LB: Dekrit presiden 5 Juli 1959
- Alasan: Konstituante gagal membuat UU
- Isi: pembubaran konstituante, berlakunya kmbl UUD 45, tidak berlakunya UUDS 50, dibentuk DPAS&MPRS)
- B. Negara: kesatuan
- B. Pemerintahan: republik
- Sistem P.: presidensial
- Demokrasi: terpimpin
5) UUD 1945 orde barrrru (1966-1998)
6) UUD 1945 hasil amandemen (1998-skrg)
- 4 kali amandemen lohh!!! :-) *ada selipan kesetresan yaaaa* thn 1999 2000 2001 2002
- Ada 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
1. Interpelasi: minta keterangan
2. Angket: penyelidikan
3. Budget: mengesahkan RAPBN
4. Bertanya
5. Inisiatif
6. Amandemen: mengadakan perubahan UU
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tugasnya:
a. mengajukan RUU kpd DPR ttg otonomi daerah
b. mengawasi pelaksanaan UU otonomi daerah
MA
a. memutuskan permohonan kasasi
b. memeriksa sengketa
c. peninjauan putusan pengadilan
MK
a. mengadili tingkat pertama & terakhir
b. memutus sengketa kewenangan
c. membubarkan partai politik
d. perselisihan pemilu
terdiri dr 9 hakim. 3 diajukan MA, 3 diajukan presiden.
KY
a. mengusulkan hakim agoenggg.
b. menjaga dan menegakkan kehormatan hakim
KPU (komisi pemilihan umum) untuk pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar